DPD RI memberikan bantuan Dana Task Force kepada korban kerusuhan wamena yang berasal dari Sumatera Barat senilai 850 juta dan korban gempa Maluku senilai Rp 400 juta.
Negara diharapkan hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat Maluku yang terdampak gempa bumi di Maluku. Terlebih, masyarakat saat ini mengalami kondisi psikologis suasana kebathinan yang cemas akibat gempa tersebut.